Lampu Kendaraan Bikin Silau, Bisa Dipenjara 2 Bulan

Lampu Kendaraan Bikin Silau, Bisa Dipenjara 2 Bulan
Lampu kendaraan yang menyilaukan pengendara lain bisa didenda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan. Foto: Twitter TMCPoldaMetro
Halaman :

Berita Lainnya

Index